Nominasi dan Remunerasi

Fungsi nominasi dan remunerasi dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Pedoman Kerja Dewan Komisaris. Rangkap fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus untuk efisiensi.

Hubungi Kami

Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan,
Kec. Pinang, Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia

Telp : +62 21 53120188
Email : corsec@tifico.co.id

Visitor

Kami memiliki 571 guests dan tidak ada anggota yang online

Free Joomla templates by Ltheme