Fungsi nominasi dan remunerasi dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Pedoman Kerja Dewan Komisaris. Rangkap fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus untuk efisiensi.
Fungsi nominasi dan remunerasi dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Pedoman Kerja Dewan Komisaris. Rangkap fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus untuk efisiensi.
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan,
Kec. Pinang, Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia
Telp : +62 21 53120188
Email : corsec@tifico.co.id
Kami memiliki 571 guests dan tidak ada anggota yang online